Syarat Melaksanakan Badal Haji yang Perlu Anda Ketahui
Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji serta badal umrah. Bagi Anda yang ingin menunaikan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah haji namun terhalang oleh suatu alasan maka dibolehkan untuk melaksanakan badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?
Kali ini kita akan membahas tentang ibadah badal haji, juga syarat yang harus dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak artikelnya hingga akhir ya!
Image by Abdullah Shakoor from Pixabay
Pengertian Badal Haji
Badal haji adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup tetapi tidak kuasa secara fisik melakukan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang bisa diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Apabila Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan badal, perhatikan hal berikut agar badal haji Anda sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:
Membadalkan Haji Seseorang yang Telah Meninggal Dunia
Dibolehkan bagi seseorang untuk membadalkan haji orang yang telah meninggal dunia, misalnya orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, seorang wanita dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin menunaikan ibadah haji hingga beliau sudah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Rasulullah pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk menunaikan nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan menunaikannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji
Badal Haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa menunaikan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
Orang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji
Seperti yang kita pahami, syarat untuk orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tak memenuhi dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.
Orang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji
Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain yaitu ia sudah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika ia belum pernah melaksanakan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
Pria Boleh Membadalkan Haji Seorang Perempuan dan Sebaliknya
Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.
Image by Dinar Aulia from Pixabay
Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Kali Haji
Hal yang harus sangat diperhatikan yaitu satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak sepuluh orang.
Jadi, Anda harus berhati-hati apabila memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan semata.
Tidak Diperbolehkan Mencari Keuntungan dalam Melaksanakan Badal Haji
Ini yang sering terjadi, ada penyedia jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.
Orang yang Berhak Membadalkan Haji
Terakhir, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai seseorang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun kerabat dekatnya. Akan tetapi, apabila tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, orang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih terhadap ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut dapat melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.
Jadi, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan bagi mereka berdua sekaligus.”
Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga dapat menambah pengetahuan Anda tentang ibadah haji. Semoga bermanfaat!